Apa itu Apostille?
Apostille, diakui di 100+ negara konvensi Den Haag, sederhananya adalah sertifikat khusus yang dilampirkan pada dokumen asli Anda untuk memverifikasi keaslian dan legitimasinya. Itu dibuat pada tahun 1961 ketika banyak negara bergabung bersama untuk menciptakan metode umum untuk melegalkan dokumen untuk pengakuan dunia. Negara bagian dari konvensi Den Haag Apostille adalah:
- Albania,
- Andorra,
- Antigua dan Barbuda,
- Argentina,
- Armenia,
- Australia,
- Austria,
- Azerbaijan,
- Bahama,
- Bahrain,
- Barbados,
- Belarus,
- Belgia,
- Belize,
- Bolivia,
- Bosnia dan
- Herzegovina,
- Botswana,
- Brasil,
- Brunei,
- Bulgaria,
- Burundi,
- Tanjung Verde,
- Chili ,
- Kolombia,
- Kepulauan Cook,
- Kosta Rika,
- Kroasia,
- Siprus,
- Republik Ceko,
- Denmark,
- Dominika,
- Republik Dominika,
- Ekuador,
- El Salvador,
- Estonia,
- Fiji,
- Finlandia,
- Prancis,
- Georgia,
- Jerman,
- Yunani,
- Grenada,
- Guatemala,
- Honduras,
- Hong Kong ,
- Hongaria,
- Islandia,
- India,
- Irlandia,
- Israel,
- Italia,
- Jepang,
- Kosovo,
- Kazakhstan,
- Kyrgyzstan,
- Latvia,
- Lesotho,
- Liberia,
- Liechtenstein,
- Lituania,
- Luksemburg,
- Makau,
- Makedonia,
- Malawi,
- Malta,
- Kepulauan Marshall,
- Mauritius,
- Meksiko,
- Moldova,
- Monako,
- Mongolia,
- Montenegro,
- Maroko,
- Namibia,
- Belanda,
- Selandia Baru,
- Nikaragua, Niue,
- Norwegia,
- Oman,
- Panama,
- Paraguay,
- Peru,
- Filipina,
- Polandia,
- Portugal,
- Rumania,
- Rusia,
- Saint Kitts dan Nevis,
- Saint Lucia,
- Saint Vincent dan Grenadines,
- Samoa,
- San Marino,
- Sao Tome dan Principe,
- Serbia,
- Seychelles,
- Slovakia,
- Slovenia,
- Afrika Selatan,
- Korea Selatan,
- Spanyol,
- Suriname,
- Swaziland,
- Swedia,
- Swiss,
- Tajikistan,
- Tonga,
- Trinidad dan Tobago,
- Tunisia,
- Turki,
- Ukraina,
- Inggris Raya,
- Amerika Serikat,
- Uruguay,
- Uzbekistan,
- Vanuatu,
- Venezuela
- Indonesia
1. Apa itu Konvensi Den Haag
A. Pada tanggal 5 Oktober 1961, banyak negara bergabung untuk membuat metode “legalisasi” dokumen yang disederhanakan untuk pengakuan universal. Kelompok negara ini dikenal sebagai Konvensi Den Haag. Mereka mengadopsi dokumen yang disebut sebagai Apostille yang diakui secara internasional oleh semua negara anggota.
2. APA ITU APOSTILLA?
A. Apostille adalah legalisasi dokumen untuk penggunaan internasional (hanya di negara-negara anggota Konvensi Den Haag). Pada tanggal 5 Oktober 1961, banyak negara bergabung untuk menciptakan metode “legalisasi” dokumen yang disederhanakan untuk mendapatkan pengakuan universal. Kelompok negara ini dikenal sebagai Konvensi Den Haag. Mereka mengadopsi dokumen yang disebut sebagai Apostille yang diakui secara internasional oleh semua negara anggota.
Mengapa saya membutuhkan Apostille?
Agar dokumen dapat diterima dan direkonsiliasi di luar negeri di negara lain, kemungkinan besar dokumen tersebut perlu dilegalisasi untuk keasliannya. Badan atau organisasi tempat Anda menyerahkan dokumen harus dapat memberi tahu Anda apakah Anda perlu mengesahkannya / Diposting. Anda dapat memperoleh saran secara umum dari Departemen Pemerintah terkait, Lembaga Pendidikan, Kedutaan Besar, Konsulat atau Komisi Tinggi negara yang bersangkutan di London.
Apa sebenarnya arti 'Apostille'?
Saat Anda mempresentasikan dokumen legal di negara asing, seringkali sangat sulit untuk menentukan apakah dokumen tersebut asli dan legal. Pada tahun 1961, proses legalisasi dokumen untuk digunakan di luar negeri dihapuskan dan diganti dengan sertifikat keaslian sederhana, yang disebut 'Apostille', di bawah Konvensi Den Haag.
'Apostille' adalah sertifikat yang dilampirkan pada dokumen hukum resmi untuk memverifikasi bahwa penandatangan pada dokumen Anda adalah asli dan orang yang menandatangani dokumen Anda adalah orang yang diakui dan berwenang dari organisasi yang mengeluarkan dokumen tersebut. Setiap Apostille diberi tanggal, diberi nomor referensi unik dan didaftarkan.
Akankah Apostille diterima oleh negara tempat saya menunjukkan dokumen saya?
Kami tidak dapat memberikan saran khusus tentang apakah Apostille akan diterima oleh Negara tempat Anda menunjukkan dokumen tersebut. Ada 69 Negara Anggota Konvensi Den Haag yang akan mengakui dan menerima Sertifikat Apostille. Jika negara Anda tidak tercantum di halaman Negara Anggota kami, silakan hubungi negara tempat Anda ingin menunjukkan dokumen Anda.
3. APA NEGARA ANGGOTA KONVENSI Den Haag?
A. Albania, Andorra, Antigua dan Barbuda, Argentina, Armenia, Australia, Austria, Azerbaijan, Bahama, Barbados, Belarus, Belgia, Belize, Bosnia dan Herzegovina, Botswana, Brunei Darussalam, Bulgaria, Tiongkok (Makau), Tiongkok (Hong Kong ), Kolombia, Kepulauan Cook, Kroasia, Siprus, Republik Ceko, Denmark, Dominika, Ekuador, El Salvador, Estonia, Fiji, Finlandia, Prancis, Georgia, Jerman, Yunani, Grenada, Honduras, Hungaria, Islandia, India, Irlandia, Israel , Italia, Jepang, Kazakhstan, Korea, Republik, Latvia, Lesotho, Liberia, Liechtenstein, Lituania, Luksemburg, Malawi, Malta, Kepulauan Marshall, Mauritius, Meksiko, Moldova, Republik, Monako, Namibia, Belanda, Selandia Baru, Niue , Norwegia, Panama, Polandia, Portugal, Rumania, Rusia, Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, Saint Vincent dan Grenadines, Samoa, San Marino, Serbia dan Montenegro, Seychelles,Slovakia, Slovenia, Afrika Selatan, Spanyol, Suriname, Swaziland, Swedia, Swiss, FYR Makedonia, Tonga, Trinidad dan Tobago, Turki, Ukraina, Inggris Raya (UK), Amerika Serikat, Venezuela.
4. APA NEGARA ANGGOTA KONVENSI HAGUE NON PESERTA?
A. Aljazair, Afghanistan, Angola, Bahrain, Bangladesh, Benin, Bolivia, Brasil, Burkina Faso, Burma, Burundi, Kamboja, Kamerun, Kanada, Chad, Chili, Tiongkok, Republik Kongo, Demokratik Kongo, Kosta Rika, Pantai Gading , Kuba, Denmark, Dominika, Mesir, Ethiopia, Ghana, Guatemala, Guinea, Haiti, Indonesia, Iran, Irak, Jamaika, Yordania, Kenya, Kuwait, Laos, Lebanon, Libya, Makedonia, Madagaskar, Malaysia, Mali, Mauritania, Maroko , Myanmar, Nepal, Nikaragua, Nigeria, Oman, Pakistan, Palestina, Paraguay, Peru, Filipina, Qatar, Rwanda, Arab Saudi, Senegal, Sierra Leone, Sri Lanka, Sudan, Suriah, Taiwan, Tajikistan, Tanzania, Thailand, Tunisia, Turkmenistan, UEA, Uganda, Uruguay, Vietnam, Yaman, Zambia, Zimbabwe, Eritrea, Kyrgyz Stan, Niger, Singapura, Uzbekistan
5. APA ITU LEGALISASI KBRI?
A. Pengesahan Kedutaan diperlukan, bila negara tempat Anda bermaksud menggunakan dokumen Anda bukan anggota Konvensi Den Haag
6. DOKUMEN APA SAJA YANG DAPAT DIRASILKAN ATAU DILEGALISASIKAN OLEH KBRI?
A. Hampir semua jenis dokumen termasuk: Akta Kelahiran, Akta Adopsi, Akta Nikah, Surat Cerai, Akta Kematian, Surat Kuasa, Ijazah dan/atau Transkrip Sekolah, Dokumen Perusahaan, Surat Pernyataan, Dokumen Identitas dan/atau Paspor, Akta dan Surat Wasiat , Perjanjian, Bills of Sale, Bukti Kepemilikan, Dokumen Pribadi.
7. APAKAH ANDA Apostil DAN LEGALISASIKAN DOKUMEN DARI NEGARA LAIN?
A. Ya, kami menyediakan layanan dari India, Inggris, Amerika Serikat, Australia, Kanada, Nepal, dll. Silakan hubungi kami untuk mengetahui lebih detail tentang negara
8. BERAPA WAKTU PERUBAHANNYA?
A. Kerangka waktu bervariasi dari satu negara ke negara lain Ada layanan ekspres yang tersedia untuk beberapa negara dalam waktu 7 hari kerja kerja